PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 234
BAB 18 — KEWAJIBAN PENYELENGGARAAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Daya paksa polisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (3) huruf e dapat berupa: a. meminta identitas pelaku pelanggaran dan mendokumentasikan dalam bentuk digital; b. memasuki dan memeriksa lokasi kegiatan usaha; c. meminta keterangan Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran; d. memanggil Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran; dan/atau e. penyegelan sementara alat dan/atau perangkat penunjang yang digunakan untuk kegiatan berusaha. (2) Daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersamaan dengan sanksi administratif lainnya.
