PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 233
BAB 18 — KEWAJIBAN PENYELENGGARAAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemutusan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (3) huruf d merupakan sanksi administratif untuk MEMUTUSKAN Ketersambungan jaringan dikarenakan pelanggaran yang dilakukan. (2) Pemutusan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa: a. pemutusan Ketersambungan saluran (link); b. penonaktifan jaringan/layanan secara keseluruhan (total shutdown); dan/atau c. pembongkaran (dismantle) perangkat. (3) Pemutusan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sampai dengan dipenuhinya kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pelaku Usaha terhadap pelanggaran yang telah dilakukan.
