PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 237
BAB 18 — KEWAJIBAN PENYELENGGARAAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Direksi, pengurus, perorangan, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha dapat ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara dalam hal Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif berupa pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha. (2) Direksi, pengurus, perorangan, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha yang ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara, dilarang terlibat dalam Penyelenggaraan
Telekomunikasi. (3) Direksi, pengurus, perorangan, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha dapat dikeluarkan dari Daftar Hitam Penyelenggara setelah: a. 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara; dan/atau b. kewajiban yang menjadi piutang negara dipenuhi.
