Pasal 230
BAB 18 — KEWAJIBAN PENYELENGGARAAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Keberatan merupakan upaya administratif yang dapat diajukan oleh Pelaku Usaha yang dikenai sanksi administratif. (2) Keberatan tidak menunda pengenaan sanksi administratif. (3) Pelaku Usaha dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kerja sejak pertama kali diterbitkannya teguran tertulis sesuai jenis pelanggarannya dengan melampirkan dokumen pendukung. (4) Dikecualikan dari ayat (3), terkait pelanggaran terhadap kewajiban penyampaian laporan tahunan, Pelaku Usaha dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kerja sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pembayaran. (5) Pelaku Usaha yang mengajukan keberatan atas keputusan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan surat pernyataan keberatan dan bukti pendukung tidak melakukan pelanggaran. (6) Direktur Jenderal menyelesaikan keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak diterimanya keberatan yang dibuktikan dengan tanda terima pengiriman surat. (7) Dalam hal Direktur Jenderal tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), keberatan dianggap dikabulkan. (8) Direktur Jenderal MENETAPKAN keputusan untuk menerima atau menolak keberatan paling lama 5 (lima) Hari Kerja setelah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (9) Dalam hal keberatan diterima, sanksi administratif yang diberikan terkait dengan pelanggaran kewajiban dimaksud batal demi hukum. (10) Dalam proses penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal berwenang meminta keterangan tambahan kepada Pelaku Usaha yang bersangkutan, atau pihak lain yang dianggap perlu.
