Pasal 229
BAB 18 — KEWAJIBAN PENYELENGGARAAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Direktur menerbitkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (3) huruf a bagi Pelaku Usaha yang melanggar dan/atau tidak memenuhi kewajiban Perizinan Berusaha paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak ditemukenalinya pelanggaran kewajiban
yang dituangkan dalam berita acara dan/atau bukti lainnya. (2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi perintah untuk segera mematuhi kewajiban berusaha atau melaksanakan kegiatan berusaha sesuai dengan ketentuan dalam jangka waktu yang ditetapkan serta memuat tahapan selanjutnya dari sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tahapan pengenaan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihentikan prosesnya jika Pelaku Usaha memenuhi kewajibannya.
