Pasal 228
BAB 18 — KEWAJIBAN PENYELENGGARAAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Direktur Jenderal dapat mempublikasikan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 40 ayat (1), Pasal 41, Pasal 48, Pasal 74, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 85, Pasal 89 ayat (2), Pasal 91 ayat (2), Pasal 98 ayat (5), Pasal 100 ayat (1), Pasal 100 ayat (3), Pasal 106, Pasal 108 ayat (1), Pasal 113 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), Pasal 116 ayat (1), Pasal 119 ayat (1), Pasal 121 ayat (2), Pasal 121 ayat (3), Pasal 121 ayat (4), Pasal 122, dan/atau Pasal 126, melalui situs web (website) Kementerian. (2) Publikasi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didahului dengan penyampaian surat teguran tertulis. (3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 7 (tujuh) Hari Kerja.
