Pasal 227
BAB 18 — KEWAJIBAN PENYELENGGARAAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pengenaan sanksi administratif tehadap pelanggaran kewajiban Pelaku Usaha untuk: a. menjamin tersedianya Interkoneksi; b. memenuhi ketentuan larangan melakukan diskriminasi dalam penyediaan Interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati;
c. memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan Jaringan Telekomunikasi yang telah memenuhi syarat- syarat berlangganan Jaringan Telekomunikasi sepanjang Jaringan Telekomunikasi tersedia; dan/atau d. membuka akses pemanfaatan infrastruktur pasif kepada Penyelenggara Telekomunikasi, dilaksanakan berdasarkan pengaduan yang didukung dengan alat bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
