PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 226
BAB 18 — KEWAJIBAN PENYELENGGARAAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Hasil pemeriksaaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Telekomunikasi yang terindikasi sebagai tindak pidana bidang Telekomunikasi, diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil. (2) Penanganan pelanggaran tindak pidana bidang Telekomunikasi tidak menggugurkan pengenaan sanksi administratif.
