Pasal 225
BAB 18 — KEWAJIBAN PENYELENGGARAAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha dan/atau ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 dan Pasal 223 dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sesuai jenis pelanggarannya kepada Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha: a. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi; b. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi; c. Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum; d. Jual Kembali Jasa Telekomunikasi; dan/atau e. yang memperoleh penetapan Penomoran Telekomunikasi. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. teguran tertulis; b. pengenaan denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan berusaha d. pemutusan akses; e. daya paksa polisional; f. pencabutan layanan; dan/atau g. pencabutan Perizinan Berusaha. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf d, dan/atau huruf e dilaksanakan berdasarkan surat perintah tugas, terdokumentasi dan dituangkan dalam berita acara. (5) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak memperoleh Perizinan Berusaha sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif tersebut didahului oleh surat perintah untuk menghentikan pelanggaran yang paling sedikit memuat pasal yang dilanggar, ancaman sanksi, batas
waktu dan perintah untuk menghentikan kegiatan yang melanggar ketentuan. (6) Dalam hal Pelaku Usaha yang melanggar kewajiban Perizinan Berusaha dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan penyedia infrastruktur pasif, Menteri dapat memberikan rekomendasi kepada instansi yang berwenang untuk pengenaan sanksi administratif. (7) Pengenaan sanksi administratif dapat dilakukan secara berjenjang atau berdiri sendiri untuk masing-masing jenis sanksi administratif. (8) Pengenaan sanksi administratif, selain pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha, tidak menghilangkan kewajiban Pelaku Usaha untuk memenuhi kewajiban Perizinan Berusaha dan/atau ketentuan yang dilanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (9) Pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha tidak membatalkan kewajiban Pelaku Usaha yang merupakan piutang negara.
