PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 224
BAB 18 — KEWAJIBAN PENYELENGGARAAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pengenaan sanksi administratif bertujuan untuk: a. meningkatkan kepatuhan Pelaku Usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; b. meningkatkan penetrasi infrastruktur serta kualitas layanan Telekomunikasi; dan c. menjamin hak-hak pengguna layanan Telekomunikasi.
