Pasal 231
BAB 18 — KEWAJIBAN PENYELENGGARAAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Direktur menerbitkan surat pemberitahuan pembayaran untuk pengenaan sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (3) huruf b yang memuat: a. besaran denda yang dikenakan; b. jatuh tempo pembayaran; c. cara penyetoran; dan d. informasi denda keterlambatan pembayaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Surat pemberitahuan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan: a. 1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya batas waktu penyampaian laporan tahunan untuk sanksi administratif terkait kewajiban penyampaian laporan tahunan; atau b. 1 (satu) Hari Kerja sejak berakhirnya batas waktu
Teguran Tertulis terakhir untuk sanksi administratif yang didahului dengan teguran tertulis. (3) Jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat pemberitahuan pembayaran. (4) Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pelaku Usaha belum atau tidak melunasi kewajibannya, Direktur menerbitkan surat tagihan pertama. (5) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan, Pelaku Usaha belum atau tidak melunasi kewajibannya, Direktur menerbitkan surat tagihan kedua. (6) Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan, Pelaku Usaha belum atau tidak melunasi kewajibannya, Direktur menerbitkan surat tagihan ketiga. (7) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan, Pelaku Usaha belum atau tidak melunasi kewajibannya, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pelaku Usaha dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. penyerahan penagihan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang piutang negara. (8) Keterlambatan atas pembayaran sanksi denda yang melebihi jatuh tempo pembayaran sebagaimana ditetapkan dalam surat pemberitahuan pembayaran, dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah sanksi denda yang harus
dibayarkan, dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. (9) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikenakan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. (10) Pembayaran sanksi administratif berupa denda oleh Pelaku Usaha disetor langsung ke kas negara melalui rekening Bendahara Penerima pada bank pemerintah yang ditunjuk.
