Pasal 220
BAB 17 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Setiap Penyelenggara Telekomunikasi wajib membuka akses dan memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (2) secara berkala dengan batas waktu penyampaian paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya periode waktu pelaporan. (2) Penyampaian laporan sebaran infrastruktur Telekomunikasi disampaikan oleh penyelenggara setiap 3 (tiga) bulan sekali dengan batas waktu penyampaian laporan paling lambat 1 (satu) bulan setelah batas waktu jatuh tempo. (3) Penyampaian laporan gangguan layanan disampaikan oleh Penyelenggara Telekomunikasi secara Near Real Time. (4) Laporan gangguan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk namun tidak terbatas pada: a. critical Alarm dan major Alarm untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler; b. Fiber Optic (FO) Cut untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap tertutup dan jaringan tetap lokal berbasis circuit switched dan packet switched; dan/atau c. tidak berfungsinya Jaringan Telekomunikasi satelit untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup. (5) Critical Alarm sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf
a merupakan gangguan jaringan yang terjadi ketika core network mengalami blackout yang berdampak kepada terputusnya seluruh layanan pelanggan termasuk namun tidak terbatas pada suara, pesan pendek (Short Message Service/SMS), dan data. (6) Major Alarm sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan gangguan yang terjadi ketika Radio Network Controller (RNC) dan Base Station Controller (BSC) mengalami blackout yang berdampak kepada terputusnya seluruh layanan pelanggan termasuk namun tidak terbatas pada suara, pesan pendek (Short Message Service/SMS), dan data. (7) Dalam hal Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi hanya memiliki jaringan Long Term Evolution (LTE), major Alarm hanya merupakan gangguan yang terjadi pada Serving Gateway/Packet Data Network Gateway (SGW/PGW). (8) Dalam hal Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi memiliki jumlah Base Transceiver Station (BTS) tiap kabupaten/kota kurang dari 10 (sepuluh) site, major alarm disampaikan jika 50% (lima puluh persen) Base Transceiver Station (BTS) mengalami gangguan (down). (9) Ketentuan teknis terkait dengan penyampaian data dan informasi ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
