PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 219
BAB 17 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Dalam melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 ayat (3) huruf c, Menteri membentuk sistem monitoring Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Penyelenggara Telekomunikasi wajib membuka akses dan/atau memberikan informasi yang diminta untuk
kepentingan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pembukaan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui keterhubungan sistem pada Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan sistem monitoring Penyelenggaraan Telekomunikasi. (4) Ketentuan teknis terkait sistem monitoring Telekomunikasi ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
