PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 218
BAB 17 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. monitoring dan evaluasi terhadap pemenuhan ketentuan Penyelenggaraan Telekomunikasi; dan b. pengenaan sanksi atas pelanggaran oleh Penyelenggara Telekomunikasi. (3) Monitoring dan/atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berupa: a. monitoring (pemantauan); b. evaluasi tahunan; c. evaluasi menyeluruh 5 (lima) tahunan; d. observasi; e. pengujian dan pengukuran (test) f. verifikasi; dan/atau g. pencocokan dan penelitian.
