Pasal 217
BAB 16 — TATA CARA EVALUASI KEWAJIBAN PENYELENGGARAAN DALAM PERIZINAN BERUSAHA PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
(1) Penilaian pencapaian komitmen pembangunan Jaringan Telekomunikasi dan layanan Jasa Telekomunikasi ditentukan dengan nilai rata-rata dari pencapaian komponen tolok ukur. (2) Penilaian pencapaian komitmen pembangunan Jaringan Telekomunikasi dan layanan Jasa Telekomunikasi dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:
Pencapaian Komponen tolok Ukur = %
Nilai Rata-rata =
a. TU1, TU2, ..., TUn merupakan beberapa tolok ukur yang menjadi komponen tolok ukur. b. n merupakan jumlah komponen tolok ukur. (3) Contoh penilaian pencapaian komitmen pembangunan Jaringan Telekomunikasi dan layanan Jasa Telekomunikasi tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Penilaian pencapaian komitmen pembangunan Jaringan Telekomunikasi dan layanan Jasa Telekomunikasi dilakukan setiap tahun berdasarkan hasil evaluasi tahunan yang dilakukan. (5) Penilaian pencapaian komitmen pembangunan Jaringan Telekomunikasi dan layanan Jasa Telekomunikasi pada saat evaluasi 5 (lima) tahunan dilakukan secara kumulatif terhadap total komitmen pembangunan selama 5 (lima) tahun. (6) Dalam hal Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi memiliki lebih dari 1 (satu) teknologi jaringan dalam 1 (satu) layanan penyelenggaraan, penilaian persentase pencapaian pembangunannya dihitung berdasarkan pencapaian pembangunan untuk setiap teknologi jaringan. (7) Pencapaian nilai masing-masing tolok ukur paling besar 100% (seratus persen).
