Pasal 210
BAB 15 — PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI PUNGUTAN BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI DAN KONTRIBUSI
(1) Direktur dan Direktur Utama menerbitkan surat tagihan pertama yang ditujukan kepada Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang belum membayar kekurangan bayar pokok dan denda keterlambatan berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) dan/atau Pasal 204 ayat (3). (2) Surat tagihan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah jatuh tempo pembayaran berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) dan/atau Pasal 204 ayat (3). (3) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung
sejak tanggal surat tagihan pertama diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak melunasi kewajibannya, diterbitkan surat tagihan kedua. (4) Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan kedua diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak melunasi kewajibannya, diterbitkan surat tagihan ketiga. (5) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan ketiga diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak melunasi kewajibannya, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. penyerahan penagihan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. penyerahan penagihan kepada instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada huruf a disertai dengan tenggat waktu pelunasan; c. dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 7 (tujuh) Hari Kerja; d. dalam hal sampai dengan jangka waktu teguran tertulis ketiga tidak memenuhi kewajiban pelunasan kurang bayar pokok dan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan berusaha; dan/atau e. dalam hal pemenuhan kewajiban kurang bayar pokok dan denda keterlambatan tidak dilunasi sampai dengan pelaksanaan evaluasi 5 (lima) tahunan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
dan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, dikenakan sanksi administratif pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha.
