Pasal 211
BAB 15 — PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI PUNGUTAN BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI DAN KONTRIBUSI
(1) Seluruh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib melaporkan perhitungan sendiri BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO untuk setiap Tahun Buku paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya. (2) Dalam hal Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak menyampaikan laporan perhitungan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan tanggal 31 Januari tahun berikutnya, Direktur Jenderal dan Direktur Utama melakukan perhitungan BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO dengan mengacu pada perhitungan BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO tahun sebelumnya atau data lain yang sesuai. (3) Setelah pelaporan BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO dilakukan baik atas perhitungan sendiri maupun Verifikasi, Direktur Jenderal dan Direktur Utama menerbitkan surat pemberitahuan penerimaan negara bukan pajak terutang. (4) Wajib bayar dapat mengajukan perbaikan atas laporan perhitungan sendiri BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (1).
