Pasal 209
BAB 15 — PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI PUNGUTAN BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI DAN KONTRIBUSI
(1) Pengenaan denda keterlambatan pembayaran sebagai akibat dari adanya keterlambatan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (2) atau kurang bayar pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 ayat (1) dihitung sejak tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (1). (2) Besaran denda keterlambatan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah BHP Telekomunikasi dan/atau Kontribusi KPU/USO terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. (3) Denda keterlambatan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
