Pasal 205
BAB 15 — PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI PUNGUTAN BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI DAN KONTRIBUSI
(1) Apabila berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) dan/atau hasil pemeriksaan dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat (3) terdapat adanya kurang bayar pokok atas kewajiban BHP Telelekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO, Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib membayar kekurangan bayar pokok dimaksud dan denda keterlambatan pembayaran apabila melebihi jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (1).
(2) Dalam hal terdapat kurang bayar pokok dan denda keterlambatan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan surat tagihan dan surat ketetapan penerimaan negara bukan pajak kurang bayar. (3) Apabila berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) dan/atau hasil pemeriksaan dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat (3) terdapat lebih bayar pokok atas kewajiban BHP Telelekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO, kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran di muka tahun berikutnya dan diterbitkan surat ketetapan penerimaan negara bukan pajak lebih bayar. (4) Apabila berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) dan/atau hasil pemeriksaan dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat (3) tidak terdapat lebih bayar dan kurang bayar atas kewajiban BHP Telelekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO maka diterbitkan surat ketetapan penerimaan negara bukan pajak nihil.
