PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 206
BAB 15 — PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI PUNGUTAN BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI DAN KONTRIBUSI
(1) Pelaksanaan pungutan BHP Telekomunikasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal berdasarkan standar operasional dan prosedur yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Pelaksanaan pungutan Kontribusi KPU/USO dilakukan oleh BAKTI berdasarkan standar operasional dan prosedur yang ditetapkan oleh Direktur Utama.
