Pasal 204
BAB 15 — PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI PUNGUTAN BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI DAN KONTRIBUSI
(1) Dalam rangka penetapan besaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta terdapat ketidaksesuaian besaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (2), Direktur Jenderal dan/atau Direktur Utama dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. (2) Penetapan besaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO, dapat dilakukan oleh Instansi Pemeriksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Hasil pemeriksaan dan penetapan yang dilakukan oleh Instansi Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan melalui surat pemberitahuan pembayaran yang ditandatangani oleh Direktur dan/atau Direktur Utama.
