PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 195
BAB 15 — PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI PUNGUTAN BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI DAN KONTRIBUSI
(1) Piutang yang nyata-nyata tidak tertagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 huruf a berupa piutang yang sudah dihapuskan yang ditetapkan dengan Rapat Umum Pemegang Saham atau yang disetarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jika terdapat penerimaan atas piutang yang nyata-nyata tidak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerimaan piutang tersebut termasuk pendapatan yang dikenakan BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO.
