PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 194
BAB 15 — PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI PUNGUTAN BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI DAN KONTRIBUSI
Pendapatan Kotor yang menjadi dasar perhitungan besaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO dapat dikurangi unsur-unsur sebagai berikut: a. piutang yang nyata-nyata tidak tertagih dari Penyelenggaraan Telekomunikasi; dan/atau b. pembayaran kewajiban Biaya Interkoneksi dan/atau Ketersambungan yang diterima oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang merupakan hak dari pihak lain.
