Pasal 193
BAB 15 — PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI PUNGUTAN BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI DAN KONTRIBUSI
(1) Pembayaran yang diperoleh dari Pengguna sebagai pendapatan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi harus berdasarkan tarif yang berbasis biaya (cost based). (2) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dilarang melakukan pencatatan pendapatan yang seharusnya masuk ke dalam pendapatan Telekomunikasi menjadi pendapatan non Telekomunikasi sehingga menyebabkan pendapatan Telekomunikasi yang akan dikenakan BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO menjadi berkurang. (3) Dalam setiap pengajuan pendapatan yang tidak diperhitungkan sebagai Pendapatan Kotor Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 harus melampirkan surat pernyataan jaminan tidak melakukan pencatatan pendapatan yang seharusnya masuk ke dalam pendapatan Telekomunikasi menjadi pendapatan non Telekomunikasi yang ditandatangani oleh direktur utama atau pejabat perusahaan yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
