Pasal 192
BAB 15 — PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI PUNGUTAN BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI DAN KONTRIBUSI
(1) Dalam penghitungan besaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO, pendapatan yang tidak diperhitungkan sebagai Pendapatan Kotor Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 yaitu pendapatan yang diperoleh dari: a. penjualan dan penyewaan properti dan kendaraan; b. penjualan dan penyewaan barang dan jasa non Telekomunikasi; c. penjualan alat dan perangkat Telekomunikasi; d. penyewaan perangkat Telekomunikasi yang bukan merupakan bagian dari layanan Telekomunikasi berdasarkan Perizinan Berusaha yang diperolehnya dan tanpa adanya perangkat tersebut layanan Telekomunikasi tetap dapat diberikan; e. penjualan dan penyewaan ruang (space), menara, dan saluran pipa (ducting); f. jasa konsultansi dan pendampingan; g. jasa konstruksi dan pembangunan infrastruktur;
h. jasa integrasi dan aplikasi; i. jasa instalasi perangkat di luar aktivasi layanan Penyelenggaraan Telekomunikasi yang disediakan Penyelenggara Telekomunikasi; j. pendapatan dari iklan digital yang disalurkan melalui situs web (website) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; k. pendapatan dari nilai transaksi pengiriman uang dan usaha uang elektronik (e-money) yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; dan/atau l. pendapatan lain di luar Penyelenggaraan Telekomunikasi selain huruf a sampai dengan huruf k yang bukan merupakan bagian dari layanan Telekomunikasi berdasarkan Perizinan Berusaha yang diperolehnya. (2) Pendapatan yang tidak diperhitungkan sebagai Pendapatan Kotor Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i dan huruf l harus dibuktikan dengan pemisahan pendapatan dalam pencatatan pada akun tersendiri, yang jika diperlukan dapat dilengkapi dengan dokumen-dokumen kontrak kerja sama, dokumen lainnya dengan pihak terkait, dokumen invoice, atau kuitansi penerimaan dari pihak terkait. (3) Pendapatan yang tidak diperhitungkan sebagai Pendapatan Kotor Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dan huruf k harus dapat dibuktikan dengan pemisahan pendapatan dalam pencatatan pada akun tersendiri. (4) Dalam hal terdapat pendapatan yang tidak dapat dipisahkan dan dibuktikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pendapatan tersebut merupakan bagian dari pendapatan yang diperhitungkan sebagai pendapatan yang terkena BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO.
