Pasal 196
BAB 15 — PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI PUNGUTAN BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI DAN KONTRIBUSI
(1) Pembayaran kewajiban Biaya Interkoneksi dan/atau Ketersambungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 huruf b berupa pembayaran kewajiban Biaya Interkoneksi antar Jaringan Telekomunikasi dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang berbeda dan/atau biaya Ketersambungan perangkat Jasa Telekomunikasi dengan Jaringan Telekomunikasi. (2) Biaya keterhubungan Jaringan Telekomunikasi antara Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi luar negeri tidak termasuk ke dalam Biaya Interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 huruf b. (3) Jenis layanan Interkoneksi dan/atau Ketersambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merujuk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
