PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 183
BAB 14 — PENGIRIMAN LAYANAN PESAN PENDEK (SHORT MESSAGE SERVICE/SMS) PENAWARAN/MARKETING OLEH PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SELULER
(1) Penyelenggara jaringan bergerak seluler dan/atau penyelenggara jasa penyediaan konten wajib menyediakan pusat layanan pengaduan pelanggan
untuk menampung dan menindaklanjuti pengaduan pelanggan terkait dengan pengiriman layanan pesan pendek (short message service/SMS) yang bersifat penawaran/marketing. (2) Pusat layanan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk namun tidak terbatas pada sarana pengaduan secara fisik, melalui panggilan telepon, surat elektronik dan/atau sarana lainnya, yang paling sedikit dapat diakses setiap Hari Kerja.
