PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 184
BAB 14 — PENGIRIMAN LAYANAN PESAN PENDEK (SHORT MESSAGE SERVICE/SMS) PENAWARAN/MARKETING OLEH PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SELULER
Penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib mensosialisasikan ketentuan pengiriman layanan pesan pendek (short message service/SMS) yang bersifat penawaran/marketing kepada badan usaha yang yang bekerja sama dengan penyelenggara jaringan bergerak seluler.
