Pasal 182
BAB 14 — PENGIRIMAN LAYANAN PESAN PENDEK (SHORT MESSAGE SERVICE/SMS) PENAWARAN/MARKETING OLEH PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SELULER
(1) Dikecualikan dari kewajiban memberikan pilihan kepada Pelanggan Jasa Telekomunikasi pada jaringan bergerak seluler untuk menolak pengiriman layanan pesan pendek (short message service/SMS) yang bersifat penawaran/marketing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177, penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib mengirimkan layanan pesan pendek (short message service/SMS) yang menginformasikan hal-hal yang perlu diketahui oleh Pelanggan Jasa Telekomunikasi pada jaringan bergerak seluler terkait dengan layanan yang sudah dimiliki Pelanggan, termasuk namun tidak terbatas pada informasi akan segera berakhirnya masa laku nomor pelanggan/MSISDN dan berakhirnya masa laku paket data. (2) Pengiriman informasi hal-hal yang perlu diketahui oleh Pelanggan Jasa Telekomunikasi pada jaringan bergerak seluler terkait dengan layanan yang sudah dimiliki Pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh disisipkan informasi yang bersifat penawaran/marketing.
