PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 181
BAB 14 — PENGIRIMAN LAYANAN PESAN PENDEK (SHORT MESSAGE SERVICE/SMS) PENAWARAN/MARKETING OLEH PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SELULER
(1) Penyelenggara jaringan bergerak seluler dan/atau penyelenggara jasa penyediaan konten yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177
dan Pasal 178 serta tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 dan Pasal 180 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelanggaran dan ketidaktaatan yang dilakukan oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler dan/atau penyelenggara jasa penyediaan konten diumumkan melalui situs web (website) Kementerian.
