PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 180
BAB 14 — PENGIRIMAN LAYANAN PESAN PENDEK (SHORT MESSAGE SERVICE/SMS) PENAWARAN/MARKETING OLEH PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SELULER
Dalam hal pelanggan Jasa Telekomunikasi pada jaringan bergerak seluler tidak memilih untuk menolak pengiriman layanan pesan pendek (short message service/SMS) yang bersifat penawaran/marketing, penyelenggara jaringan bergerak seluler dan/atau penyelenggara jasa penyediaan konten dilarang mengirimkan layanan pesan pendek (short message service/SMS) yang bersifat penawaran/marketing.
