PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 170
BAB 13 — REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
Untuk mendukung kebenaran laporan data Pelanggan Jasa Telekomunikasi aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1), Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyediakan pusat data Pelanggan Jasa Telekomunikasi aktif yang secara real time terhubung dengan sistem monitoring registrasi Kementerian.
