PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 169
BAB 13 — REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyampaikan laporan setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur, yaitu: a. data Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar aktif:
- perorangan; dan
- badan hukum, badan usaha non badan hukum dan/atau organisasi lainnya yang menggunakan Nomor MSISDN untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (2). b. data Pelanggan Jasa Telekomunikasi Pascabayar aktif:
- perorangan; dan
- badan hukum, badan usaha non badan hukum dan/atau organisasi lainnya yang menggunakan Nomor MSISDN untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (2). (2) Laporan data Pelanggan Jasa Telekomunikasi perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan huruf b angka 1 paling sedikit memuat: a. identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang melakukan Registrasi; dan b. Nomor MSISDN yang digunakan. (3) Laporan data Pelanggan Jasa Telekomunikasi korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan huruf b angka 2 paling sedikit memuat: a. identitas nama penanggung jawab perorangan, badan hukum, badan usaha dan/atau organisasi lainnya yang melakukan Registrasi;
b. Nomor MSISDN yang digunakan; dan c. peruntukan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (2).
