Pasal 168
BAB 13 — REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyimpan data Pelanggan Jasa Telekomunikasi selama Pelanggan Jasa Telekomunikasi masih aktif berlangganan Jasa Telekomunikasi. (2) Dalam hal Pelanggan Jasa Telekomunikasi sudah tidak aktif berlanggangan Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyimpan data Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang sudah tidak aktif paling sedikit 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ketidakaktifan Pelanggan Jasa Telekomunikasi dimaksud. (3) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib merahasiakan data dan/atau identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi kecuali ditentukan lain berdasarkan UNDANG-UNDANG. (4) Dalam hal diperlukan, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyerahkan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 atas permintaan: a. Jaksa Agung dan/atau Kepala Kepolisian Republik INDONESIA untuk proses peradilan tindak pidana tertentu; b. Penyidik untuk proses peradilan tindak pidana tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Menteri untuk keperluan kebijakan di bidang Telekomunikasi; d. instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan; dan/atau e. instansi pemerintah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memiliki sertifikasi paling rendah ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam pengelolaan data Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
(6) Audit terhadap pemenuhan ISO 27001 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal secara berkala.
