PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 167
BAB 13 — REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pelanggan Jasa Telekomunikasi Pascabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 merupakan Pelanggan Jasa Telekomunikasi perorangan atau Pelanggan Jasa Telekomunikasi badan hukum, badan usaha non badan hukum, dan/atau organisasi lainnya.
