PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 166
BAB 13 — REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Pascabayar dilaksanakan sesuai dengan kontrak antara Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan Pelanggan Jasa Telekomunikasi Pascabayar yang tata caranya ditentukan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan wajib tunduk pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154, Pasal 155, Pasal 156, dan Pasal 157.
