PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 165
BAB 13 — REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang telah melakukan Registrasi Pelanggan Prabayar dan bermaksud mengalihkan haknya atas penggunaan Jasa Telekomunikasi wajib melakukan De-Registrasi. (2) Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang memperoleh hak untuk menggunakan Jasa Telekomunikasi dari orang yang telah melakukan De-Registrasi wajib melakukan Registrasi dengan menggunakan mekanisme Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, Pasal 156, dan Pasal 157.
