Pasal 164
BAB 13 — REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Nomor MSISDN untuk keperluan badan hukum, badan usaha non badan hukum, dan/atau organisasi lainnya wajib diregistrasi dengan menggunakan identitas masing- masing Penggunanya. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Nomor MSISDN yang digunakan untuk keperluan: a. M2M; b. pengujian, tes dan/atau deteksi pelanggaran oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; atau c. tertentu badan hukum, badan usaha non badan hukum dan atau organisasi lainnya, termasuk namun tidak terbatas untuk keperluan layanan Pelanggan Jasa Telekomunikasi, diregistrasi dengan menggunakan nama penanggung jawab badan hukum, badan usaha non badan hukum dan/atau organisasi, atau nama orang perorangan dan dilakukan hanya di gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Nomor MSISDN yang digunakan untuk
keperluan penyelenggaraan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 diregistrasi dengan menggunakan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
