PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 163
BAB 13 — REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
Dalam hal nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 dan Pasal 162 dinonaktifkan (dihanguskan), Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak mempunyai kewajiban membayar kerugian kepada Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar.
