PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 171
BAB 13 — REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Penggantian Kartu Perdana hanya dapat dilakukan berdasarkan mekanisme dan prosedur operasional standar (standard operational procedure/SOP) yang diberlakukan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi berdasarkan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC). (2) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi pada jaringan bergerak seluler wajib memastikan bahwa mekanisme dan prosedur operasional standar (standard operational procedure/SOP) untuk penggantian Kartu Perdana (subscriber identity module/SIM card) dilaksanakan dengan baik dan benar.
