Pasal 157
BAB 13 — REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Layanan Registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (2) huruf a dilakukan oleh calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar dengan tahapan sebagai berikut: a. calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar mengirimkan data Nomor MSISDN dan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 huruf a angka 2 yang akan diregistrasikan; b. setelah menerima data dari calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Validasi; c. dalam hal data yang dimasukkan oleh calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil; dan d. dalam hal data yang dimasukkan tidak tervalidasi,
calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar diminta untuk melakukan pemadanan data ke instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan. (2) Layanan Registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (2) huruf b dilakukan oleh calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar dengan tahapan sebagai berikut: a. calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar mengirimkan data Nomor MSISDN yang akan diregistrasikan pada situs web (website) milik Penyelenggara Jasa Telekomuniksi; b. setelah pengiriman Nomor MSISDN berhasil, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi mengirimkan kode otorisasi yang dapat berupa One-Time Password ke Nomor MSISDN calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar yang akan didaftarkan; c. setelah menerima kode otorisasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar mengirimkan kembali:
- kode otorisasi; dan
- Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 huruf a angka 2; d. setelah menerima data dari calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan validasi; e. dalam hal data yang dimasukkan oleh calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil; dan f. dalam hal data yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar diminta untuk melakukan pemadanan data ke instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan.
