Pasal 156
BAB 13 — REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
Registrasi di gerai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. Registrasi dilakukan oleh petugas gerai yang ditunjuk oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. b. petugas gerai melakukan Validasi dan/atau Verifikasi terhadap identitas calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154; c. untuk proses Registrasi bagi Warga Negara INDONESIA:
- setelah menerima data dari calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 huruf a, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Validasi;
- dalam hal data yang dimasukkan oleh calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil; dan
- dalam hal data yang dimasukkan tidak tervalidasi,
calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar diminta untuk melakukan pemadanan data ke instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan. d. untuk proses Registrasi bagi Warga Negara Asing, setelah menerima data dari calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 huruf b, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan pencatatan data calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar paling sedikit:
- nama;
- nomor identitas dari Paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS);
- kewarganegaraan; dan
- tempat dan tanggal lahir. e. Registrasi bagi Warga Negara Asing yang berstatus pengungsi dilakukan dengan menggunakan identitas pejabat United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) sesuai mekanisme sebagaimana dimaksud pada huruf d.
