PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 155
BAB 13 — REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar wajib dilakukan: a. di gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; dan/atau b. sendiri dengan bantuan perangkat Telekomunikasi dan/atau teknologi informasi. (2) Registrasi sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. layanan pesan singkat atau pusat kontak layanan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang diakses melalui Nomor MSISDN yang akan didaftarkan; atau b. situs web (website) milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan menerapkan metode pembuktian kebenaran Nomor MSISDN yang didaftarkan.
