PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 154
BAB 13 — REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar untuk registrasi berupa: a. bagi Warga Negara INDONESIA:
- Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang digunakan; dan
- Data Kependudukan berupa: a) NIK dan Nomor Kartu Keluarga; atau b) NIK dan Data Kependudukan biometrik, termasuk namun tidak terbatas pada teknologi pengenalan wajah (face recognition), teknologi pengenalan sidik jari (finger print recognition) dan teknologi pengenalan iris mata (iris recognition). b. bagi Warga Negara Asing:
- Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang digunakan; dan
- Paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
