Pasal 153
BAB 13 — REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Ruang lingkup pengaturan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini merupakan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui: a. jaringan bergerak seluler; dan b. jaringan tetap lokal. (2) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menerapkan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC). (3) Dalam menerapkan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib: a. MENETAPKAN kebijakan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; b. MENETAPKAN kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang benar dan berhak; dan c. MENETAPKAN kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC). (4) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi bertanggung jawab atas Validitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi dalam hal teknologi biometrik telah dapat digunakan untuk proses Registrasi. (5) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi, kecuali layanan akses ke Penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk keperluan Registrasi. (6) Ketentuan mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan
tidak aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaksanakan juga oleh setiap orang yang menjual Kartu Perdana, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau orang perorangan. (7) Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar mempunyai hak untuk menggunakan Jasa Telekomunikasi setelah melakukan Registrasi dengan menggunakan identitas sendiri yang tervalidasi.
