PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 152
BAB 12 — PENOMORAN
(1) Dalam hal terdapat perbedaan data penggunaan penomoran antara: a. database penomoran Direktorat Jenderal; b. dokumen penetapan penomoran yang diperoleh pengguna penomoran; dan/atau c. implementasi penggunaan penomoran, Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi, Penyelenggara
Jasa Telekomunikasi, instansi pemerintah, dan badan usaha milik negara yang telah menggunakan Penomoran Telekomunikasi wajib melakukan penetapan ulang Penomoran Telekomunikasi. (2) Penetapan ulang Penomoran Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. permohonan penetapan ulang Penomoran Telekomunikasi disampaikan dengan menyampaikan:
- Perizinan Berusaha bagi Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
- salinan dokumen dasar pembentukan instansi pemerintah, badan hukum, dan/atau badan usaha milik negara;
- salinan penetapan Penomoran Telekomunikasi yang dimiliki, apabila ada;
- laporan penggunaan Penomoran Telekomunikasi terkait sesuai dengan format sebagaimana tercantum Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
- dokumen lainnya yang mendukung penomoran telah digunakan; b. Direktorat Jenderal akan mengevaluasi dokumen persyaratan yang disampaikan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, instansi pemerintah, dan badan usaha milik negara sebagai dasar dikeluarkannya dokumen penetapan ulang.
