PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 151
BAB 12 — PENOMORAN
(1) Pengawasan dan evaluasi atas Pengelolaan Nomor PI dilakukan oleh Direktur Jenderal. (2) Tata cara pelaporan, pengawasan, dan evaluasi pengelolaan nomor PI sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
