PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 158
BAB 13 — REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
Dalam hal Validasi tidak dapat dilakukan sebagai akibat
adanya gangguan di sisi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan/atau di sisi instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan, proses Validasi harus segera dilakukan setelah gangguan tersebut diatasi.
