Pasal 148
BAB 12 — PENOMORAN
(1) Pelaksanaan monitoring terhadap Penomoran Telekomunikasi dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. mengumpulkan data dan informasi berupa penetapan penomoran, sanksi administratif, surat, laporan, berita acara, serta data dan informasi lainnya; b. Direktur Jenderal dapat meminta data dan informasi tambahan kepada pengguna Penomoran Telekomunikasi apabila diperlukan; c. menganalisa kepatuhan dan kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan Penomoran Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. melakukan klarifikasi lebih lanjut kepada pihak- pihak terkait; e. dapat melakukan verifikasi faktual di lapangan apabila diperlukan;
f. menyusun berita acara monitoring; dan g. mengenakan sanksi administratif dalam hal terjadi pelanggaran administratif. (2) Monitoring Penomoran Telekomunikasi yang dilaksanakan sewaktu-waktu dapat dilaksanakan dengan melakukan uji petik di lapangan. (3) Hasil monitoring terhadap Penomoran Telekomunikasi yang dilaksanakan sewaktu-waktu dapat dituangkan dalam berita acara monitoring. (4) Berita acara monitoring paling sedikit terdiri atas: a. informasi waktu dan tempat pelaksanaan monitoring; dan b. informasi kepatuhan atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan penggunaan Penomoran Telekomunikasi pada Penyelenggaraan Telekomunikasi.
