Pasal 149
BAB 12 — PENOMORAN
(1) Pengguna Penomoran Telekomunikasi menyampaikan laporan tahunan Penomoran Telekomunikasi melalui sistem pelaporan elektronik yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal. (2) Laporan tahunan Penomoran Telekomunikasi disampaikan untuk 1 (satu) Tahun Buku. (3) Laporan tahunan Penomoran Telekomunikasi disampaikan paling lambat pada tanggal 30 April pada tahun berikutnya. (4) Ketentuan Tahun Buku yaitu sebagai berikut: a. periode Tahun Buku yaitu tanggal 1 Januari - 31 Desember; b. dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, periode tahun pertama terhitung sejak:
- berlaku efektifnya Perizinan Berusaha sampai dengan akhir Tahun Buku bagi Penyelenggara
Telekomunikasi baru atau sejak penetapan penomoran sampai dengan akhir Tahun Buku bagi Penyelenggara Telekomunikasi yang mendapatkan penetapan penomoran setelah Perizinan Berusaha berlaku efektif; dan 2. penetapan penomoran sampai dengan akhir Tahun Buku bagi instansi pemerintah, badan usaha milik negara, atau badan hukum lainnya. (5) Laporan tahunan Penomoran Telekomunikasi yang disampaikan paling sedikit memuat: a. data penggunaan penomoran; dan b. bukti dukung penggunaan penomoran. (6) Direktur Jenderal dapat meminta data dan informasi tambahan kepada pengguna Penomoran Telekomunikasi apabila diperlukan. (7) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap laporan tahunan Penomoran Telekomunikasi melalui: a. verifikasi dan klarifikasi terhadap dokumen laporan tahunan Penomoran Telekomunikasi; b. verifikasi faktual di lapangan apabila diperlukan; dan c. analisa kepatuhan terhadap ketentuan Penggunaan Penomoran Telekomunikasi pada Penyelenggaraan Telekomunikasi. (8) Hasil evaluasi tahunan Penomoran Telekomunikasi dituangkan dalam berita acara evaluasi tahunan. (9) Berita acara evaluasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling sedikit memuat: a. informasi waktu dan tempat pelaksanaan evaluasi tahunan; dan b. informasi kepatuhan atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan penggunaan Penomoran Telekomunikasi pada Penyelenggaraan Telekomunikasi. (10) Pengguna Penomoran Telekomunikasi dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal ditemukan
ketidakpatuhan berupa pelanggaran administratif pada saat dilakukan evaluasi tahunan.
